KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RK (21) dan KO (20), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial M (19), di salah satu kampung di Distrik Kaimana, Provinsi Papua Barat, Minggu (3/8/2025).
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025.
Kapolres Kaimana AKPB Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Tri Sukma Adimasworo menjelaskan bahwa peristiwa naas itu terjadi di salah satu kampung di Distrik Kaimana pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00. WIT.
“Jadi saat itu korban baru pulang mencari siput di pantai, kemudian diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan ketika kedua pelaku melancarkan aksinya, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya lagi korban tidak dapat menghindari kejadian itu.
Kasat menguraikan, berdasarkan aduan masyarakat serta Laporan Polisi (LP), Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaimana bergerak cepat menuju Kampung untuk mengamankan kedua pelaku.
“Jadi kedua pelaku berinisial RK (21) dan KO (20), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial M (19),” terang Kasat Reskrim melalui rilisnya, Selasa (5/8/2025).
Atas peristiwa tersebut, tersangka RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP sedangkan tersangka KO dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami akan bertindak tegas untuk pelaku kejahatan, terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Kaimana sebagai bentuk komitmen, ” tandasnya.(rls/lau)