Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Kaimana, Pelaku Beraksi Sejak 2021

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Polres Kaimana mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menetapkan seorang pria berinisial MYR (29) sebagai tersangka. Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial LS (41).

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat pelapor berinisial RK (29) merasa curiga terhadap transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan tersangka pada 15 April 2026.

“Pelapor kemudian menghubungi anggota Opsnal Reskrim Polres Kaimana untuk bersama-sama menemui tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026).

Setelah bertemu dengan MYR, anggota Opsnal Reskrim langsung mengamankan tersangka ke Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa kendaraan yang hendak dijual kepada pelapor merupakan hasil curian yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Kaimana sejak 2021 hingga 2026 dengan modus serupa di lokasi berbeda.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit kendaraan bermotor,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses