Pemotongan Kapal di Pelabuhan Kaimana Cemarkan Lingkungan

0
Wabup Ismail Sirfefa diapit Asisten I dan Kepala Dinas PTSP saat menggelar jumpa pers terkait keberadaan kapal besi tua di Pelabuhan Kaimana. (Foto : Ist)

KLIKPAPUA.COM, KAIMANA- Sesuai hasil penyidikan penyidik lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, diketahui jika aktivitas pemotongan kapal besi tua milik PT. Jaya Sakti Las (JSL) di Pelabuhan Kaimana telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Ini disampaikan Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (8/5/2019). Pernyataan Wabup juga diperkuat laporan hasil penyelidikan dan uji laboratorium yang disampaikan Penyidik Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, Binsar Sitanggang.

Wabup tegaskan, pemotongan kapal ini selain menyebabkan pencemaran lingkungan perairan yang mengakibatkan rusaknya sejumlah habitat laut dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, kehadiran perusahaan juga tanpa melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Karena secara aturan lanjut Wabup, perairan tempat PT. Jaya Sakti Las melakukan scraping (pemotongan) kapal merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kaimana.

“Dari uji sampel yang diambil penyidik PNS kami, itu terindikasi terjadinya pencemaran lingkungan, tetapi juga merusak habitat lainnya. Dan itu juga sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Kehadiran perusahaan ini juga tanpa permisi, seharusnya mereka melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” tegas Wabup yang didampingi Kepala Dinas PTSP, Rahma Iribaram dan Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo.

Kesempatan yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan, Binsar Sitanggang secara rinci menjelaskan, aktivitas scraping kapal oleh PT. Jaya Sakti Las di perairan pelabuhan Kaimana, berdasarkan hasil penyidikan dan uji sampel pada laboratorium di Ambon, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Dikatakan, perusahaan ini melakukan pemotongan kapal tanpa disertai dokumen AMDAL (Analisa Masalah Dampak Lingkungan), sebagai syarat utama dalam melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan. Pihak penyidik sendiri, sebelum aktivitas pemotongan kapal dilakukan, telah memberikan peringatan agar pemilik kapal harus terlebih mengurus dokumen Amdal.

“PT. Jaya Sakti Las melakukan pemotongan kapal atau scraping tidak disertai dokumen Amdal sebagai syarat utama. Bahwa ketika sempat terjadi kebakaran pada 20 Maret, timbul masalah baru karena asap yang mengepul menyebabkan masyarakat sekitar mengalami gangguan pernafasan dan penglihatan,” terang Binsar.

Sementara terkait hasil uji laboratorium, Binsar mengatakan, hasil uji lab secara biologi, menemukan telah terjadi penurunan jumlah plankton dan bentos di perairan pelabuhan Kaimana dan sekitarnya. Sampel yang diuji, diambil dari 3 titik koordinat disekitar lokasi kapal. Uji laboratorium sendiri dilakukan atas permintaan Kapolres Kaimana pasca peristiwa kebakaran kapal.

Untuk menindaklanjuti masalah ini demikian tutup Wabup Ismail, pihaknya akan melaporkan hasil penyidikan dan uji laboratorium kepada Bupati Kaimana, untuk selanjutnya akan digelar rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencari solusi agar pencemaran lingkungan akibat kapal besi tua ini tidak meluas. (iw)

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.