Paslon Hasan-Isak Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu Kaimana

0
Kuasa hukum dan partai pengusung Paslon kada Hasan Achmad dan Isak Waryensi mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kaimana. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI) telah melayangkan 2 surat permohonan gugatan ke Kantor Bawaslu Kaimana pada Jumat (6/9/2024).

Kuasa Hukum Paslon HAI, Mahatir Rahayaan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum sejak pengembalian berkas pencalonan HAI oleh KPU Kaimana.

“Kami pada tanggal 6 September 2024, telah melayangkan dua surat gugatan ke Kantor Bawaslu Kaimana,” ucapnya kepada klikpapua.com Sabtu (7/9/2024).

Disebutkan, gugatan yang pertama terkait penyelesaian sangketa, bahwa pasangan HAI keberatan terhadap sikap KPU Kaimana yang mengembalikan berkas pasangan calon HAI tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara surat gugatan yang kedua, pasangan HAI keberatan dengan upaya-upaya penjagalan yang telah dilakukan KPU Kaimana.

“Untuk itu kami telah melakukan laporan pidana ke Gakkumdu melalui Bawaslu terhadap KPU Kaimana, Pasangan Calon dan Pimpinan parpol yang terlibat untuk tidak menandatangani surat kesepakatan bersama yang diminta,” ujarnya.

Diutarakan, 13 Partai Politik pasangan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada itu Koalisi dan bukan hak mutlak mereka untuk menghalangi hak politik dari partai PAN.

“Ini merupakan upaya nyata, untuk berusaha menjegal pencalonan pasangan Hasan Achmad dan Isak Waryensi untuk maju bertarung dalam pilkada tahun 2024 ini,” bebernya.

Kuasa hukum berharap, agar upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan HAI dapat dilihat secara jujur adil dan bijaksana. Sehingga dapat melahirkan suatu keputusan hukum yang murni, karena Bawaslu merupakan lembaga harapan masyarakat untuk mengawasi pemilu. (lau).



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.