KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Seorang oknum anggota Polri, Briptu MEP (29), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap dua gadis di Kaimana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Sidang Kode Etik Profesi Polri digelar di Aula Endra Dharma Laksana dan dipimpin oleh Wakapolres Kaimana selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM sebagai Wakil Ketua serta Kabag OPS sebagai anggota Komisi Kode Etik.
Kapolres Kaimana AKBP. Gadug Kurniawan melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar, menegaskan bahwa kasus Briptu MEP telah disidangkan pada Senin (10/3/2025) sejak pukul 12.00-15.30 WIT dengan menghadirkan 9 orang saksi dua diantaranya merupakan korban.
“Dengan materi sidang sesuai dengan LP/B/32/II/2025 tentang persetubuhan anak, yang tercatat di Polres Kaimana tanggal 20 Februari 2025,” kata Ipda Ronni, Selasa (11/3/2025)
Menurutnya, untuk hasil putusan sidang MEP dikenakan dua jenis pelanggaran yakni sangsi etika dan sangsi administratif.
“Jadi sangsi etika terduga pelaku MEP dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sangsi administratif diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya
Disebutkan, putusan pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap terduga pelaku MEP, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Briptu MEP mempunyai hak untuk mengajukan banding, dengan mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” pungkasnya. (lau)