Menuju Kaimana Nol Sampah, DLH Lakukan Sosialisasi Aturan

0
DLH) Kabupaten Kaimana mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan pengelolaan sampah kepada masyarakat guna mendukung program Kaimana Nol Sampah,Jumat (17/6/2022). (Foto: klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan pengelolaan sampah kepada masyarakat guna mendukung program Kaimana Nol Sampah.
Dalam peraturan yang sudah disiapkan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik berupa denda sebesar Rp.500 ribu maupun kurungan selama 6 bulan.
Sosialisasi tahap pertama dilaksanakan di Kelurahan Kaimana dengan menghadirkan para Ketua RT dan warga masyarakat, Jumat (17/6/2022). Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Syaifudin Sirfefa, MA.
Kadis Syaifudin Sirfefa kepada media ini menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mendapat informasi awal terkait tata aturan pembuangan sampah yang benar, sebelum aturan yang berkaitan dengan sanksi dan denda mulai diterapkan.
“Ini sosialisasi tahap awal, nanti ada 6 kali sosialisasi lagi. Diharapkan ketika sosialisasi ini berjalan, RT dan warganya yang berada di Kelurahan Kaimana, Krooy, Kampung Trikora dan Coa sudah mendapatkan informasi awal bahwa sudah ada kebijakan dan regulasi terkait persampahan. Bahwa beberapa saat lalu Pemerintah Daerah melalui DLH sudah melaunching UPTD Persampahan,” terang Plt. Kadis.
Dikatakan, masyarakat harus mulai belajar disiplin mengelola sampah rumah tangga, dengan membiasakan diri menditribusikannya sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) untuk selanjutnya akan diangkut oleh petugas menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
“Sosialisasi yang kami lakukan ini juga merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana mengelola sampah-sampah rumah tangga. Bahwa sampah-sampah yang ada harus ke TPS lalu dari TPS ke TPA,” ujarnya.
Dijelaskan, ada dua peraturan berkaitan dengan pengelolaan sampah yakni Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. “Kita sudah buat dua kebijakan yakni Perda dan Perbup. Perbu merujuk kepada bagaimana prilaku masyarakat dalam mengelola persampahan. Ketika ada yang melakukan tindakan diluar ketentuan maka sanksinya bisa berupa denda Rp.500 ribu atau kurungan 6 bulan,” tegasnya.
Syaifudin berharap, kebijakan pengelolaan sampah menuju Kaimana Nol Sampah yang diturunkan Pemerintah Daerah mendapat dukungan dari stakeholder, baik NGO, dunia usaha, maupun lembaga vertikal atau BUMN. Ia juga berharap, melalui kerja bersama bidang persampahan, Kaimana bisa meraih piala Adipura pada tahun 2024.
“Misalnya BUMN atau lembaga vertikal tanggungjawabnya seperti apa. Alhamdulillah beberapa saat lalu Kejaksaan Negeri Kaimana menyumbangkan tempat sampah. Kemudian dari Kepolisian juga sudah mulai melaksanakan kegiatan mendukung program Kaimana nol sampah. Ini semua juga dalam rangka menyongsong Adipura pada tahun 2024,” tutupnya. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.