Masuk Masa Tenang, Satlantas Kaimana Ingatkan Supir Angkot Dilarang Bawa Miras

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Memasuki masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2024, Satuan lalu-lintas Polres Kaimana mengingatkan kepada seluruh supir taksi angkutan Kampung Tanggaromi-Kaimana Pulang-Pergi (PP) dilarang membawa miras dalam jenis apapun.

Kasat Lantas Polres Kaimana, AKP Yosias Tatuhey mengatakan, berdasarkan jadwal yang dirilis oleh KPU masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, tanggal 11-13 Februari masuk masa tenang.

“Satlantas Kaimana akan melaksanakan razia kepada supir angkutan umum, ini merupakan petunjuk dan arahan langsung dari Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K,” jelasnya.

Dijelaskan Kasat Lantas, apabila di dalam razia ditemukan sedang miras atau dengan sengaja membawa minum keras akan dikenakan sangsi berupa pencabutan SIM dan penahanan mobil angkutan dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada Satnarkoba untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,kata Yosias Tatuhey, pasca mengikuti pengecekan kesiapan anggota KPPS di Kampung Tanggaromi, Kamis (8/2/2024).

Sementara Kasat Narkoba Polres Kaimana Ipda Andi Indra Jaya,S.Tr.K, menuturkan, jika dalam masa tenang nanti, kami menemukan supir yang mabuk dan membawa minuman keras, serta menimbulkan kegaduhan dan keributan yang dapat membahayakan orang lain, tidak segan-segan dilakukan penindakan hukum.

“Untuk itu, sangat diharapkan partisipasi serta dukungan dari seluruh masyarakat Kaimana, sehingga dalam prakteknya nanti, saat memasuki masa tenang, dapat berjalan dengan damai, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menentukan hak pilihnya pada 14 Februari nanti,” tutupnya Kasat Narkoba. (Lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.