Masuk Masa Tenang Bawaslu Kaimana, Ingatlah Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri 

0
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa. SH. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Memasuki masa tenang pemilu 2024, Mulai 11-13 Februari 2024,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mengingatkan seluruh kontensan partai politik pada pemilu 2024, agar segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampaye (BK) secara Mandiri.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa. SH mengatakan, Kemarin pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi  (Rakor) bersama KPU, Bawaslu dan rekan-rekan partai politik saat menyampaikan dana kampanye.
Dikatakan, dari hasil rapat tersebut, kami telah menghimbau kepada rekan-rekan partai politik agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri.
“KPU telah menetapkan tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024, jadi batas waktunya sampai hari ini saja H-1, sampai pukul 11.59 Wit, ” beber Jhon Philip Kirwa, di ruang kerjanya, Sabtu (10/2/2024).
Ia menambahkan, apabila memasuki masa tenang masih ada APK dan BK masih terpasang di jalan-jalan maupun di sekitar area rumah warga, maka kami akan melakukan penertiban, bersama team fasilitasi kampanye dan penertiban APK, dalam hal ini Satpol PP sebagai eksekutor, didampingi pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu, “pungkasnya. (Lau)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.