KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, akan mengusulkan 17 warga binaannya yang beragama Islam, untuk menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini.
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak menerangkan, dari 21 narapidana, hanya 17 orang yang diusulkan untuk menerima remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri.
“Sedanagkan 4 orang narapidana lainnya tidak menerima remisi karena melanggar hak dan kewajiban sebagai warga binaan atau (register F),” ucapnya, Selasa (2/4/2024)
Yoseph memaparkan, Remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan kriteria.
Setiap warga binaan harus memenuhi syarat administrasi dan substantif, berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian pada lembaga pemasyarakatan.
Dikatakan, daya tampung Lapas Kelas III Kaimana hanya untuk 100 orang, di dalamnya terdapat 79 orang, dengan rincian 66 orang narapidana dan tahanan 13 orang.
“Jadi 17 Narapidana tersebut, Kita akan disidangkan melalui tim pengamatan pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas III Kaimana memenuhi syarat atau tidak, selanjutnya akan diusulkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk dilakukan verifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat,” terangnya.
Remisi khusus hanya diberikan saat hari raya keagamaan, dengan besaran remisi 15 hari, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
“Sedangkan remisi umum tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani minimal selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa jenis remisi yaitu, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan. (lau)