KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana, Mudazzir menargetkan, pada tahun 2024 akan melakukan pengukuran pada 1.000 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kaimana.
Meliputi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 bidang dan Program Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang. “Jumlah bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran sebanyak 1.000 bidang tanah, ” kata Kepala BPN Kabupaten Kaimana, Mudazzir di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Ia menjelaskan, untuk kegiatan redistribusi tanah, dikhususkan hanya untuk pelepasan kawasan hutan, yang saat ini adalah pemukiman warga, dan legalitas kampung tersebut telah diakui oleh Negara, bidang tanah pada area tersebut yang akan dilakukan pengukuran dan disertifikatkan.
“Kami telah melakukan pengukuran bidang tanah dibeberapa kampung yakni Kampung Coa, Trikora, Tanggaromi dan Waho, dengan target 697 bidang dan sebanyak 500 lebih bidang tanah yang berhasil kami sertifikatkan pada periode 2023, ” ucapnya.
Antuasis masyarakat dalam mendukung program ini, menurutnya, sangat rendah, diakibatkan karena Pajak Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). “Seandainya Pemkab Kaimana membebaskan masyarakat dari pajak, kedua program tersebut bisa tersentuh,”harapnya.
“Jadi ada dua kegiatan yang bersertifikat ditahun ini yakni, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan yang berstatus tanah Negara, ” tegasnya.
Diharapkan melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah yang merupakan program Nasional dari Pemerintah Pusat bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat Kaimana di dalam kepastiaan hukum atas hak dan tanahnya. (Lau)