JERAT Papua Serah Draft Naskah Akademik Penyusunan Ranperda Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.comSetelah melakukan kajian selama kurang lebih satu tahun lamanya, tim kerja Jaringan Kerja Rakyat Papua (Jerat Papua) akhirnya berhasil menyusun draft naskah akademik tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Kabupaten Kaimana. 
Draft naskah akademik dimaksud diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kaimana melalui Dewan Adat Kaimana untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang  pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Penyerahan dokumen oleh Jerat Papua diwakili Koordinator Litbang Gerry Wally kepada Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete dan dilanjutkan kepada Pemerintah Daerah yang diterima Sekretrais Daerah Luther Rumpumbo ini berlangsung di Sekretariat Dewan Adat Kaimana, Jumat (19/3/2021).
Koordinator Penelitian dan Pengambangan (Litbang) Jerat Papua Gerry Wally saat dikonfirmasi menjelaskan, draft akademik yang diserahkan ini bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Draft akademik ini terang Gerry, disusun setelah pada 2020 lalu pihaknya melakukan kajian pada 9 suku (8 suku asli dan suku Mee) dalam wilayah administratif Kabupaten Kaimana. Kajian dimaksud berkaitan dengan hak masyarakat adat yang perlu mendapat perlindungan hukum.
“Untuk sampai pada naskah akademik ini kami sudah melakukan kajian pada tahun lalu di 9 suku ini. Karena dia ada di wilayah administratif Kaimana sehingga kita bilang 9 suku. Kalau 8 suku itu wilayah adat Bomberay, tapi ini karena wilayah administratif makanya 9 suku. Dari hasil kajian itu kita buatkan profil sebagai naskah akademik untuk kepentingan penyusunan Perda,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete, menyampaikan terima kasih kepada Jerat Papua. Ia berharap, draft naskah akademik tentang perlindungan hak masyarakat adat ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Sebagai anak-anak adat mari kita menjalin kebersamaan untuk melihat hak kita. Apalagi kita kedepan akan dihadapkan pada kelancaran pembangunan. Kami 8 suku asli Kaimana berharap agar draft naskah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Menanggapi ini, Sekda Kaimana, Luther Rumpumbo, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Kaimana bersama Jerat Papua yang telah menyiapkan draft perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat yang kedepan akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menelurkan kebijakan.
Dikatakan, melalui draft naskah akademik tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di Kabupaten Kaimana dapat terakomodir. “Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, dimana ini akan menjadi rambu-rambu untuk kita semua terutama masyarakat adat sehingga apapun yang nanti akan kita lakukan harus berpedoman pada naskah akademik yang sudah disiapkan ini,” ungkap Luther.  (iw) 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.