KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana telah berhasil memfasilitasi kesepakatan antara KPU Kaimana dan Paslon Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI) pada Sabtu (14/9/2024).
Hasil mediasi sengketa Pilkada mencapai mufakat, bahwa KPU Kabupaten Kaimana harus membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon HAI.
Seperti diketahui, pasangan HAI sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait penolakan pendaftaran mereka oleh KPU.
Gugatan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan menggelar mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Mediasi melalui musyawarah tertutup berlangsung cukup alot akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti putusan Bawaslu.
Proses musyawarah ini, dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Kaimana dan satuan Brimob Polda Papua Barat.
Setelah rapat berjalan kurang 30 menit, akhirnya ditemukan kesepakatan dalam rapat tertutup, dan musyawarah ini diskors kurang lebih 30 menit dan masuk ke musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh ketua majelis Siti Indah Nurliah Purwanti dan didampingi kedua anggota, John Philips Kirwa dan Abdul Malik Furu.
Salah satu kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah tertutup yaitu; pihak termohon dalam hal ini KPU Kaimana bersedia membuka kembali penerimaan kembali pasangan calon untuk HAI, sesuai dengan surat edaran KPU RI dengan nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024.
Setelah buka skorsing oleh majelis musyawarah, musyawarah kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan tersebut antara lain ; memerintahkan kepada para pihak terkait untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya, serta sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPU diminta untuk melaksanakan putusan majelis, yaitu menerima kembali berkas pasangan calon HAI, dan menmberikan ruang untuk mengikuti tahapan-tahapan pilkada selanjutnya. (lau)