Dugaan Penyalahgunaan Ratusan E-KTP untuk Pencalonan Bupati Kaimana Diadukan ke Polisi 

0
Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Kaimana, E Rahail. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana melaporkan dugaan pelanggaran penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke Polres, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Kaimana, Jumat (7/6/2024).

Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Kaimana, E Rahail, menjelaskan beberapa waktu terakhir banyak masyarakat yang mendatangi pihaknya dan melaporkan terkait KTP mereka yang diambil oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan mereka untuk digunakan dalam kepentingan strategis.

Masyarakat tersebut merasa tidak tahu harus melapor kemana, sehingga mereka datang ke Partai Demokrat untuk meminta bantuan agar hak konstitusional mereka tidak dirampas.

“Ini merupakan tindakan kejahatan demokrasi yang paling tinggi karena melanggar hukum,” tegas Rahail.

Menurutnya, KTP merupakan hak pribadi yang melekat pada diri seseorang, dan jika diambil tanpa sepengetahuan dan digunakan secara ilegal untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, hal itu merupakan pelanggaran.

Rahail menjelaskan bahwa mekanisme dalam undang-undang pemilu telah jelas, yaitu dukungan KTP harus dibarengi dengan pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. 

“Jika seseorang tidak memberikan dukungan dan KTP-nya dicuri tanpa sepengetahuannya, siapa yang akan menandatangani pernyataan tersebut?” ucapnya

“Dan dokumen itu telah disahkan, untuk mengesahkan dan melegalkan seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati,” tuturnya.

Sebagai warga Kaimana, Partai Demokrat membawa masalah ini ke penegak hukum bukan untuk menjatuhkan siapapun. Hukum adalah panglima tertinggi yang harus ditegakkan dan undang-undang adalah roh yang menjadi dasar dalam setiap tahapan pemilu.

Pihak Partai Demokrat juga telah ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk meminta transparansi dan menyampaikan kepada publik, karena KPU merupakan alat negara yang memperoleh mandat rakyat.

“Jika KPU Kabupaten Kaimana tidak transparan dan tertutup, maka kami akan menyeret KPU ke meja hukum,” tegas Rahail.

Rahail menjelaskan bahwa pihaknya memiliki lebih dari 300 KTP dan dokumen yang diduga disalahgunakan, dan masih ada sekitar 500 hingga 600 KTP lainnya yang telah dikirimkan.

Di dalam dokumen tersebut ditemukan berbagai macam data yang tidak valid, seperti KTP orang yang telah meninggal, KTP orang yang dipenjarakan, dan KTP penduduk yang telah pindah domisili.

“Kami ingin pemilu yang bersih dan berwibawa, sehingga hak konstitusi rakyat benar-benar berada di tangan rakyat, dan melahirkan pemimpin yang memperoleh amanah serta mandat yang langsung dari rakyat,” tandasnya. (lau)





Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.