Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Kaimana, Keluarga Korban Menanti Proses Hukum Adat dan Pidana

0
Ketua GP Ansor Kaimana, Fazlurahman Gusalau Ombaier. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual verbal oleh oknum pejabat Pemkab Kaimana, Ketua GP Ansor Kaimana, Fazlurahman Gusalau Ombaier, yang merupakan keluarga korban, angkat bicara.

Ombaier menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

Ombaier menjelaskan, kedudukan hukum adat dan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan sama secara konstitusional. Namun, hukum adat bersifat tidak tertulis.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal di Kaimana, keluarga korban masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kaimana.

“Jika terbukti bersalah, mewakili pihak keluarga, kami meminta agar pelaku di proses secara hukum adat dan hukum pidana,” tegas Ombaier.

Lebih lanjut, Ombaier mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat dua korban lain yang mengalami nasib serupa, yaitu pelecehan seksual verbal oleh terduga pelaku.

Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi dari salah satu korban, yang berasal dari Kediri, untuk menyampaikan keterangannya agar dapat disinkronkan dengan keterangan dari terduga pelaku.

Ombaier mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak korban, diduga pelaku telah melakukan hal yang sama kepada kedua korban lainnya. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Kaimana.

GP Ansor Kaimana berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

Masyarakat didorong untuk berani speak up dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual.

“Pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tutupnya. (lau)





Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.