KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Catatan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun 2021, Rabu (18/5/2022).
Catatan dan rekomendasi yang diserahkan dimaksud, telah terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna oleh anggota DPRD, Yehadi Alhamid yang juga selaku Ketua Pansus LKPj.
Rapat paripurna DPRD Kaimana yang dipimpin Ketua DPRD, Irsan Lie ini, dihadiri Bupati Kaimana Freddy Thie, Wakil Bupati Hasbulla Furuada, unsur Forkopimda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana.
Ketua Pansus LKPj, Yehadi Alhamid ketika membacakan catatan dan rekomendasi mengatakan, catatan dan rekomendasi DPRD pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan kewenangan DPRD.
Dikatakan, secara metodologis LKPJ Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2021 masih terdapat inkonsistensi antara Dokumen LKPJ yang disampaikan dengan sistematika yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie ketika membuka secara resmi Rapat Paripurna, meminta Bupati Kaimana dan jajarannya untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh apa yang direkomendasikan DPRD dan menindaklanjutinya demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.
Ia secara khusus meminta Bupati dan jajarannya melakukan evaluasi terhadap beberapa jenis kegiatan, diantaranya; pencapaian realisasi sektor pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, termasuk Evaluasi atas Belanja Daerah; kegiatan fisik, baik yang telah dilaksanakan, yang belum selesai maupun yang tidak sesuai dengan perencanaan awal pekerjaan.
Selain itu; evaluasi berbagai kegiatan pelayanan kebutuhan dasar maupun kebutuhan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informasi, perumahan rakyat, usaha kecil, infrastruktur daerah, lingkungan hidup, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya yang menyangkut ketersediaan database dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program kegiatan.
Irsan jelaskan, dokumen LKPJ Bupati Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus yang terbentuk. Pembahasan tersebut dimulai dari tingkat internal DPRD, Pansus LKPJ hingga konfirmasi dan klarifikasi data bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD lanjutnya, juga telah mengkaji dan mencermati isi dokumen LKPJ Bupati sesuai hasil temuan dalam kunjungan kerja DPRD di lapangan/distrik.
“Oleh karena itu, melalui moment ini kami berharap segala sesuatu yang terkait dengan LKPJ Bupati Tahun 2021, hendaknya dapat diperbaiki, tidak saja pada aspek redaksi, namun yang paling penting dan mendasar adalah bagaimana kemampuan merealisasikan semua perencanaan dan optimisme dalam dokumen LKPJ, ditengah-tengah kehidupan masyarakat di Kabupaten Kaimana,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Ketua DPRD, Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, perbaikan terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan akan diperbaiki.
Strategi implementasinya, dimulai dari aspek perencanaan umum yang berbasis data dan informasi yang terukur. Sedangkan pada tataran pelaksanaan, akan dimulai dari perbaikan tata laksana yang didukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta diikuti monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga mampu mendeteksi kendala dan permasalahan lebih awal untuk dicarikan solusi secara komprehensif. (iw)