DPRD Kaimana Sahkan 7 Peraturan Daerah

0
Penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana usul pemerintah dan usul DPRD resmi ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan setelah 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Kaimana menyatakan menyetujui 5 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, dan Bupati Kaimana juga menyetujui 2 Ranperda usul DPRD dalam sidang paripurna DPRD Kaimana, Senin (20/9/2021) malam.
Persetujuan kedua belah pihak ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 33/BA/DPRD-KMN/2021 yang ditandatangani tiga unsur pimpinan DPRD Kaimana dan Bupati Kaimana Freddy Thie.
Serta diperkuat dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kaimana Nomor: 38/KPTS/DPRD-KMN/2021 tentang Penetapan dan Persetujuan serta Pengesahan Ranperda Kabupaten Kaimana usul Pemerintah Daerah dan Ranperda Kabupaten Kaimana usul DPRD.
Bupati Kaimana pada penutupan sidang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Ranperda, serta kepada DPRD Kaimana yang dengan pengorbanan dan curahan pikiran telah memberikan kontribusi bagi lahirnya peraturan daerah ini.
Bupati mengajak semua stakeholder di Kabupaten Kaimana untuk saling bahu membahu, bergotong royong sesuai bidang tugas masing-masing membangun Kabupaten Kaimana. Kepentingan masyarakat di Kabupaten Kaimana lanjut Bupati, harus ditempatkan diatas segala-galanya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie, berharap agar Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat diimplementasikan bagi kepentingan pembangunan daerah dan bagi kemaslahatan hidup seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Adapun 7 Perda yang disahkan dimaksud adalah; Perda Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum; Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan; Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana.
Perda Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.