DLH Kaimana akan Dorong Perbup Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan 

0

 

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana segera mendorong terbitnya Peraturan Bupati terkait pembatasan penggunaan kantong plastik disetiap pusat perbelanjaan. 

Langkah ini ditempuh selain untuk mendukung program Kaimana Nol Sampah, juga untuk mencegah tindakan pembuangan sampah plastik ke laut yang akan berdampak pada rusaknya ekosistim laut. 

Kepala UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana, Binsar Sitanggang, S.Si, MM menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait langkah berikutnya yang akan ditempuh UPTD Persampahan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kabupaten Kaimana. 

Dikatakan, Perbup terkait pembatasan penggunaan kantong plastik ini merupakan turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan, disamping dua Perbup lainnya yakni Perbup Nomor 32 tentang pengelolaan  sampah rumah tangga dan Perbup Nomor 33 tentang jam buang sampah. 

“Kedepan kita akan dorong Perbup terkait pengelolaan sampah plastik. Kita lakukan gerakan pengurangan sampah plastik. Jadi kalau belanja di toko tidak ada lagi kantong plastik yang gratis, tas plastik yang biasa disediakan untuk isi barang harus dibeli. Kita budayakan membawa kantong plastik atau tas dari rumah,” ujar Dosen STIA Asy,Syafi’iyah Kaimana ini. 

Rancangan Peraturan Bupati terkait pengelolaan sampah plastik dimaksud saat ini tengah digodok. Ia berharap, Perbup ini bisa mulai diberlakukan tahun depan. “Rancangan Perbup masih digodok. Mungkin nanti akan dilaunching pada Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun depan,” ujarnya.

     Selain Perbup, pihaknya juga sedang berupaya melakukan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan dengan menambah pasal terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib membuang sampah. 

“Kita sebenarnya sudah ada Perda tentang Persampahan. Tapi yang menjadi kelemahan kita di Perda itu, tidak ada sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau menimbun sampah tidak pada tempatnya. Jadi Perda itu mungkin nanti akan direvisi untuk ditambahkan dengan pasal terkait sanksi,” pungkasnya.(iw)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.