KAIMANA, KLIKPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (Perindagkop UMKM) mulai menyalurkan bantuan modal usaha untuk para pelaku UMKM, Selasa (6/12/2022).
Bantuan disalurkan melalui Bank Papua setelah penerima melengkapi berkas persyaratan pencairan yang sudah ditetapkan. Pengurusan berkas dilakukan di Halaman Dinas Perindagkop dengan batasan jumlah 50 orang per hari.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindagkop Kaimana, Anita Ema Bwefar saat dikonfirmasi menjelaskan, bantuan modal usaha ini diberikan sesuai kriteria yakni usaha kecil, mikro dan menengah.
Bantuan modal yang diberikan ini berkisar Rp.2,5 Juta hingga Rp.20 Juta sesuai klasifikasi. Ia merincikan, jumlah penerima bantuan Rp.2,5 juta sebanyak 388 orang, Rp.5 juta sebanyak 194 orang, Rp.10 juta sebanyak 26 orang dan Rp.20 juta sebanyak 10 orang.
Anita mengatakan, alokasi bantuan modal usaha ini lebih difokuskan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), dengan nominal bantuan modal disesuaikan dengan hasil survey lapangan.
“Jumlah modal diberikan sesuai hasil survei di lapangan. Contohnya penjual di pasar, penjual minuman pop ice itu kita berikan modal Rp.2,5 juta. Sedangkan modal Rp.5 juta itu seperti penjual di warung makan atau penjual kue,” terang Anita.
Dikatakan, karena jumlah penerima cukup banyak, maka pengurusan berkas dan penyaluran akan dilakukan secara bertahap hingga 22 Desember 2022, dengan batasan layanan per hari 50 orang.
“Jadi saat ini setiap penerima bantuan wajib melakukan proses kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk selanjutnya kita serahkan ke BPKAD,” ungkapnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Dinas Perindagkop akan memberikan surat rekomendasi kepada penerima untuk dibawah ke Bank Papua sebagai tanda bukti melakukan proses pencairan.(iw)