KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Penyesuaian tarif penumpang angkutan angkutan kota dan angkutan pedesaan akhirnya disepakati Dinas Perhubungan Kaimana bersama para pengelola angkutan umum roda dua maupun roda empat, Rabu (7/9/2022).
Besaran tarif ditentukan setelah Dinas Perhubungan melakukan kajian dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kebutuhan BBM per kilometer, serta ketentuan batas bawah dan batas atas tarif penumpang.
Sejumlah pengusaha angkutan umum memberikan respon positif terhadap tarif yang penyesuaian ini. Salah satunya Ketua Organisasi Supir Angkot Kaimana, Amos Lesnussa dalam pertemuan di Aula Dinas Perhubungan mengatakan, setuju dengan tarif yang sudah disepakati.
Ia berharap besaran tarif penumpang dimaksud tidak lagi mengalami perubahan dan segera ditetapkan agar bisa diberlakukan sebagai tarif resmi angkutan umum di Kabupaten Kaimana.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Habel Egana menjelaskan, tarif yang disepakati ini merupakan jalan tengah yang diambil Dinas Perhubungan setelah melakukan kajian terkait jarak tempuh dan lainnya.
“Setelah kami melakukan survey di lapangan dan melihat kembali aturan terkait batas atas dan batas bawah tarif penumpang, termasuk menghitung kebutuhan BBM per jarak tempuh, kami kemudian mengambil jalan tengah supaya tarif ini tidak membebankan penumpang maupun pengusaha angkutan,” ujar Egana.
Dikatakan, tarif yang telah disepakati bersama ini, akan disampaikan kepada Bupati Kaimana untuk disahkan sehingga menjadi tarif resmi angkutan umum di Kabupaten Kaimana. Ia berharap, masyarakat pengguna jasa angkutan umum bisa menerima keputusan ini karena tarif yang ditetapkan ini sudah didasarkan beberapa pertimbangan.
“Kami dari Dinas Perhubungan berharap bahwa semua yang sudah disepakati ini dapat diterima oleh masyarakat terutama pengguna jasa angkutan umum karena ada beberapa hal yang mendasari sehingga kami tetapkan tarif sebesar itu,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Daniel Irto Batto juga mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum yang disepakati akan segera disahkan oleh kepala daerah untuk dijadikan tarif resmi angkutan umum di Kabupaten Kaimana.
Ia berharap, para penyedia jasa roda dua dan roda empat patuh pada kesepakatan yang sudah diambil, serta selalu mengutamakan keselamatan penumpang saat memberikan pelayanan.
“Hak-hak penumpang terkait uang kembalian juga harus dipenuhi. Jangan sampai karena tidak ada uang receh hak penumpang diabaikan. Sebelum beroperasi pastikan membawa uang kecil supaya ketika ada penumpang yang membayar lebih sisanya bisa dikembalikan,” tegas Daniel. (iw)