Di Tengah Pandemi Covid, Pengadilan Agama Kaimana Tangani 18 Kasus Gugatan Cerai

0
Humas Pengadilan Agama Kaimana, Burhannudin Iskak, S.Ag, SH, MH
KAIMANA,KLIKPAPUA.COMPengadilan Agama Kaimana mencatat, ada sebanyak 18 kasus gugatan perceraian yang diajukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) selama Pandemi Covid 19. Namun 5 di antaranya telah ditarik kembali untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Humas Pengadilan Agama Kaimana, Burhannudin Iskak, S.Ag, SH, MH menyampaikan ini ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Dikatakan, selama bulan Juni, ada penambahan 3 kasus baru, sehinggal total gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama sebanyak 18 kasus, 13 di antaranya akan segera disidangkan dan dimediasi. “Ada penambahan kasus perceraian selama masa pandemi Covid yakni 3 kasus pada bulan Juni, sehingga total kasus gugatan cerai yang dilaporkan ada 18. Tetapi dari jumlah ini ada 5 yang ditarik kembali oleh pelapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Burhan Iskak.
Dijelaskan, gugatan perceraian yang dilayangkan ini, tidak serta merta langsung diputuskan cerai, tetapi Pengadilan Agama akan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dimaksudkan agar kedua belah pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusannya dan diharapkan dapat rujuk kembali.
“Banyak orang berpendapat bahwa laporan yang masuk ke Pengadilan Agama itu ujungnya adalah cerai. Tetapi kami mau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini akan berfungsi sebagai mediator untuk memediasi pertemuan kedua belah pihak. Kami justru berharap agar mereka menarik keputusannya dan kembali rujuk,” pungkasnya. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.