Bupati Kaimana dan Dubes Seychelles Teken LoI Pembangunan Kemaritiman

0
Bupati Kaimana dan Dubes Seychelles Teken LoI Pembangunan Kemaritiman. (Foto: klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Duta Besar Negara Seychelles untuk Indonesia, Nico Barito pada kerja empat harinya di Kaimana pekan lalu, melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) terkait pengembangan pembangunan kemaritiman berkelanjutan berbasis ekonomi biru dengan Bupati Kaimana, Freddy Thie.
Penandatanganan berlangsung di Taman Jokowi-Iriana Kota Kaimana disela kegiatan ramah tamah dan buka puasa bersama dengan Forkopimda Kaimana, Pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat Kaimana, Minggu (17/4/2022).
Letter of Intent yang ditandatangani dimaksud, terdiri dari dua lembar yang ditulis dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kolom bahasa Indonesia ditandatangani Nico Barito selaku Dubes yang juga merupakan utusan khusus Presiden Seychelles untuk negara Asean dan kolom bahasa Inggris diteken Freddy Thie, Bupati Kaimana.
Tujuan dari Letter of Intent ini demikian ditulis, adalah untuk pengembangan kapasitas unggulan bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana demi mewujudkan pola pembangunan ekonomi baru yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, serta kearifan lokal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil dan pesisir yang lebih baik.
Kegiatan para pihak demikian isi dokumen terdiri dari 5 butir yakni; pengembangan ekowisata bahari berkelanjutan; pengembangan perikanan yang bertanggungjawab dan industri hilirnya; pengembangan energi baru terbaharukan; pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; pengelolaan sanitasi dan lingkungan yang baik.
Untuk mendukung kegiatan yang dimaksud dalam Letter of Intent dimaksud, perlu dibentuk suatu tim Pokja (kelompok kerja) untuk merumuskan kerangka acuan kegiatan. Disebutkan, kegiatan ini sangat penting untuk mmeberikan kontribusi positif dan mempererat hubungan dan persahabatan yang telah ada antara Seychelles dengan Indonesia khususnya Kabupaten Kaimana.
Letter of Intent ini sendiri berlaku untuk tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau ditinjau kembali atas kesepakatan para pihak. Penandatanganan Letter of Intent ini turut disaksikan Forkopimda Kaimana, Pimpinan OPD dan Tokoh Masyarakat. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.