Bupati Jelaskan Alasan Pemda Kaimana Terbitkan Perda Retribusi Tempat Penjualan Miras

0
Bupati Kaimana Freddy Thie.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Bupati Kaimana, Freddy Thie, ketika menyampaikan nota pengantar Ranperda kepada DPRD Kaimana belum lama ini, menjelaskan, alasan Pemerintah Daerah mengusulkan Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol alias Miras.
Dikatakan, minuman beralkohol adalah minuman keras yang dapat memabukkan dan bukan merupakan konsumsi umum. Karenanya dalam peredarannya perlu dilakukan penertiban yang berkelanjutan. “Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka perlu melakukan langkah-langkah pengawasan, penertiban, pemasukan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antar instansi terkait dengan semua pihak yang berkepentingan untuk dapat memahami dan ikut berperan serta membantu,” ungkapnya.
Bupati juga menjelaskan, mendasari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah dapat menggali potensi yang ada didaerahnya dalam rangka Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dimungkinkan untuk memungut retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
“Maka dengan mendasari ketentuan diatas, perlu menyusun dan membuat suatu peraturan daerah yang mengklasifikasi jenis-jenis tempat usaha penjualan minuman beralkohol agar dapat ditarik retribusinya,” ujar Bupati.
Ditambahkan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, belum memuat retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sehingga masih terdapat kekosongan hukum untuk proses pengendalian dan pengawasannya, serta penetapan tarif retribusi daerah yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.