BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Tawarkan 4 Program untuk Jamin Kesejahteraan Pekerja

0
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latuconsina (tengah) (foto: laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Fakfak menawarkan empat program utama sebagai jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah kerjanya.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi solusi untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja formal maupun non formal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak, Ingrid Loury Latuconsina menjelaskan, ada empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB),” terangnya kepada media ini, Selasa (13/2/2024).

Tidak hanya itu, kata Ingrid, saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala sebesar 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, untuk peserta memiliki anak yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total jumlah beasiswa senilai 174 juta.

“Dimana pembayaran beasiswa ini akan diberikan setiap tahunnya dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikannya, program yang lainnya adalah Jaminan Kematian bagi peserta yang mengalami musibah meninggal dunia,” terangnya.

Inggrid menambahkan, karena kecelakaan kerja maka Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar total 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal yang sama seperti manfaat JKK dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.