Besok, Bawaslu, KPU Kaimana dan Tim Gabungan Tertibkan APK yang Langgar Aturan 

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Siti Nurliah Indah Purwati. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Kamis (18/1/2024) besok akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Termasuk APK yang  terpasang dan membahayakan pengguna jalan. Penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP dan kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Siti Nurliah Indah Purwati saat ditemui, Rabu (17/1/2024) di ruang kerjanya, mengungkapkan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pihaknya telah melakukan rakor bersama tim fasilitasi kampanye. Dan penertiban  APK pada 11 Januari lalu terhadap dugaan adanya pelanggaran APK.
Dikatakan, zonasi APK dikeluarkan oleh KPU, artinya bahwa SK tersebut adalah produk hukum dari KPU. Dan KPU yang harus bertanggung jawab, karena KPU yang lebih memahami batas zonasi. “Saat penertiban APK nanti sesuai dengan arahan dan tupoksi Bawaslu,” jelasnya.
Dikatakan, dari hasil identifikasi APK Bawaslu menemukan 80 dugaan pelanggaran yang merupakan sampel saat pihaknya melakukan pengawasan .
“Besok tim fasilitasi kampanye akan melakukan penertiban APK yang melakukan pelanggaran yakni pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zonasi dan pemasangan APK pada pohon-pohon serta APK yang telah terpasang, namun bisa membahayakan pengguna jalan, ” beber Ketua Bawaslu Kaimana.
Dirinya berharap kedepan semua APK yang dipasang, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Lau)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.