Modernisasi Sistem Penerimaan Negara Dengan Modul Penerimaan Negara (MPN)

0
Oleh: Irwan Marthiosep
Kepala Seksi Bank KPPN Sorong
Kanwil DJPb Papua Barat
MODUL Penerimaan Negara (MPN) dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama unit eselon I Kementerian Keuangan lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan layanan penerimaan negara kepada wajib pajak/setor/bayar. MPN merupakan transformasi sistem penerimaan negara secara elektronik yang memuat prosedur pembayaran, pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan transaksi penerimaan negara yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN).
Transaksi yang ditangani MPN dapat berupa antara lain Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Hibah, Pembiayaan Surat Berharga Negara Ritel, dan Penerimaan Lainnya. Penerimaan Lainnya tersebut dapat terdiri dari Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Belanja Negara, Sisa Uang Persediaan, Jasa Bank, Pajak Rokok, serta Penjualan Aset Bank Likuidasi.
Saat ini MPN telah mencapai generasi ke 3 (MPN G3). Pada generasi awalnya (MPN G1) di tahun 2007, pengembangan dilakukan untuk mengintegrasikan sistem penerimaan negara dari 3 unit eselon I Kementerian Keuangan yang masih terpisah. Ditjen Anggaran memiliki Sistem Penerimaan Negara (SISPEN), Ditjen Pajak memiliki Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), dan Ditjen BC memiliki Electronic Data Interchange (EDI). Inefisiensi dalam pengelolaan transaksi penerimaan negara dapat ditekan dan diharapkan  menghilang dengan diluncurkannya MPN G1 oleh Ditjen Perbendaharaan.
Penerimaan negara yang dibayarkan dengan MPN G1 masih berupa mata uang Rupiah dan dilakukan secara manual melalui teller bank persepsi atau loket kantor pos persepsi. Setoran penerimaan negara pada hari berkenaan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 15.00 setiap hari kerja. Rekening penerimaan negara untuk menampung dan melimpahkan setoran penerimaan negara ke Kas Negara masih tersebar pada setiap cabang Bank/Pos Persepsi yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal tersebut menyebabkan data transaksi penerimaan negara masih tersebar pada semua KPPN di kabupaten/kota.
Pada tahun 2014 diluncurkan pengembangan lanjutan dari MPN G1 yaitu MPN G2. Dengan slogan  “Praktis, Cepat, dan Aman”, MPN G2 menawarkan kemudahan pembayaran setoran penerimaan negara secara online. Inovasi yang diterapkan pada generasi kedua ini adalah pembayaran penerimaan negara menggunakan sistem kode billing yang dapat dilakukan melalui teller bank, internet banking, mobile banking, dan ATM. Dengan sistem kode billing tersebut, wajib pajak/bayar/setor dapat membuat billing sendiri melalui website biller (DJA, DJP, dan DJBC) dan membayar billing tersebut secara online kapan pun dan dimana saja selama 24 jam-7 hari seminggu.
Pada generasinya yang ketiga (MPN G3) yang diluncurkan pada tahun 2019 juga terdapat perkembangan yang cukup signifikan. Selain pengembangan proses bisnis dan sistem, MPN G3 menandai sinergi biller dan jaringan pada unit eselon I Kementerian Keuangan yaitu DJPb, DJP, DJBC, DJA, DJPPR, dan Setjen. Penyempurnaan yang dikemas dalam MPN G3 terdapat pada 3 aspek, yaitu interface, kapasitas, dan kanal. Pengembangan interface yang baru dalam MPN G3 dilakukan dengan menerapkan Single Sign On  (SSO) melalui website portal penerimaan mpn.kemenkeu.go.id untuk membuat kode billing untuk semua biller (DJP, DJA, DJBC, DJPPR) dan sekaligus melakukan pembayaran kode billing tersebut di tempat yang sama tanpa perlu berpindah website. Pada aspek kapasitas, MPN G3 mendapatkan peningkatan signifikan karena mampu melayani penyetoran penerimaan negara mencapai 1000 transaksi per detik dari semula 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Penambahan kanal transaksi pada MPN G3 juga semakin memudahkan akses masyarakat untuk melakukan penyetoran penerimaan negara.  Terdapat 10 jenis kanal dalam MPN G3, yaitu teller, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dompet elektronik, transfer bank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit yang disediakan oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL). Lembaga persepi lainnya dalam hal ini adalah antara lain fintech, e-commerce, retailer, penyedia jasa aplikasi perpajakan, dan lembaga lainnya selain bank/pos persepsi. Hingga saat ini mitra yang bekerja sama dengan DJPb melayani penyetoran penerimaan negara melalui MPN G3 adalah sebanyak 95 collecting agent yang terdiri dari 83 bank persepsi, 1 pos persepsi, dan 11 LPL yaitu Tokopedia, Bukalapak, Finnet, Mitra Pajakku, Online Pajak, Indomaret, DANA, Bimasakti Multi Sinergi, Nebula, Clickargo, dan DOKU.
Secara Year on Year (YoY), jumlah dan nominal transaksi penerimaan negara yang dilayani melalui MPN G3 terus meningkat. Sampai dengan November 2022 transaksi penerimaan negara mengalami peningkatan 10 juta transaksi menjadi 85 juta transaksi dengan nominal mencapai Rp2.301 triliun atau naik sebesar Rp959 triliun dibanding tahun lalu. Pajak yang masuk ke Kas Negara meningkat 3 juta transaksi menjadi 51 juta transaksi dengan nominal mencapai Rp1.225 triliun atau meningkat Rp316 triliun. Pemasukan dari PNBP juga meningkat 6 juta transaksi menjadi 30 juta transaksi dengan kenaikan nominal sebesar Rp71 triliun menjadi Rp302 triliun.
Jika dijabarkan lebih lanjut, dari 85 juta transaksi tersebut, 33 juta transaksi dilakukan melalui teller dan 25 juta transaksi dilakukan melalui internet banking. Dari Rp2.301 triliun yang disetor, pembayaran melalui teller mencapai Rp229 triliun, sedangkan Rp1.331 triliun dibayar melalui internet banking.  Secara YoY, penerimaan negara melalui teller mengalami penurunan jumlah transaksi sebesar 2 juta transaksi dan kenaikan nominal sebesar Rp44 triliun. Di sisi lain penerimaan melalui internet banking mengalami kenaikan jumlah transaksi sebesar 5 juta transaksi dan kenaikan nominal sebesar Rp373 triliun. Melihat perkembangan ini dapat disimpulkan bahwa dengan diluncurkannya MPN G3, pembayaran setoran penerimaan negara oleh masyarakat semakin bergeser ke arah kanal elektronik.
Untuk menjaga kinerja dan kualitas layanan para collecting agent tetap pada level yang tinggi dalam mengelola penerimaan negara melalui MPN G3, Ditjen Perbendaharaan juga mengembangkan sistem penilaian kinerja collecting agent dengan Collecting Agent Performace (CAP). Penilaian CAP dilakukan berdasarkan 3 indikator yaitu kontribusi nominal, jumlah transaksi, dan kinerja operasional. Collecting Agent yang memiliki kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.
Segala kemudahan akses dan kualitas layanan pembayaran penerimaan negara yang diberikan kepada masyarakat melalui Modul Penerimaan Negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan negara dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.