Sesuai SKB 3 Menteri, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Pergeseran Cuti Bersama Tahun 2020

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.COM—Sehubungan dengan penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah. Telah ditetapkan Peraturan Pemerinah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu dilakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020.
Hal ini menjadi pertimbangan dikeluarkannya keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391, 02,02 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan ketiga menteri nomor 728, 213, 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.