MAKASSAR,KLIKPAPUA.com–Refinery Unit (RU) VII Kasim melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. RU VII Kasim melakukan penandatangan kerjasama, Rabu (25/11/2020) di Makassar, disela-sela penandatangan MoU Pertamina bersama Kejaksaan yang disaksikan oleh Executive General Manager Regional Papua Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi, Kejati Maluku Utara Dr Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH, Kejati Maluku Rorogo Zega, SH., MH, Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH.,MH.
GM PT Pertamina (Persero) RU VII Yulianto Triwibowo saat ditemui mengatakan, penandatanganan kerjasama RU VII bersama Kejati Papua Barat terkait pengoperasian kilang. Karena Pertamina RU VII merupakan aset strategi Nasional yang ada di Indonesia Timur.
Menurut Yulianto Triwibowo, saat mengoperasikan kilang nantinya akan dibutuhkan bantuan secara legal dari Kejaksaan Tinggi yang ada di wilayah Sorong dan Papua Barat. Setelah penandatanganan MoU akan ada kunjungan dari RU VII Kasim kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Setelah itu ada beberapa agenda yang akan diinformasikan pada saat di sana nanti.
Lanjut Yulianto, pembangunan open access untuk tangki-tangki yang ada di RU VII pihaknya akan meminta pendampingan dari Kejaksaan, terutama yang dekat adalah Kejaksaan Sorong. “Ada beberapa agenda juga terhadap pendampingan dari Kejaksaan, agar bersinergi dengan kita. Jadi kita lakukan untuk pengelolaan dan pembangunan open acceess itu tetap berjalan dengan baik, bisnis kita tetap jalan, namun secara legalitas kita masih di bawa koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.(aa)