Rakornas PHD, Bapemperda DPR PB Minta Raperda yang Diajukan Jangan Mengendap

0
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer. (Foto: Ist)
JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) diikuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Ketua Bapemperda DPRD seluruh Indonesia dibuka oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di aula Pelangi Hotel Mercure Convention Center Ancol, DKI Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, DPR-PB telah menyampaikan tentang evaluasi 23 Raperdasi/Raperdasus yang sudah diajukan ke Kemendagri.
Dari 23 produk hukum itu baru tujuh Peraturan Daerah Provinsi yang mendapat harmonisasi dan nomor registrasi. Tujuh regulasi yang sudah mendapat nomor registrasi yaitu Perdasi Papua Barat tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat : (6-69/2022).
Perdasi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolan Kawasan Ekosistim esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat: (5-63/2022). Perdasi Papua Barat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat: (4-60/2022).
Kemudian Perdasi Papua Barat tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2022-2041: (3-54/2022). Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat : (2-47/2022)
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium Daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung di Provinsi Papua Barat: 1-46/2022). Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022) tanggal 17 Juni 2022.
“Namun masih ada beberapa produk hukum daerah, salah satunya revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH Migas yang urgen dibutuhkan terkait sistim pengelolan dan pembagian dana Otsus di Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Karel Murafer menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam mekanisme pembahasan produk hukum ini yaitu sebelum dibahas bersama Biro Hukum Kemendagri harus melalui Kementrian Keuangan.
Karel minta dokumen hasil fasilitasi dari Kemendagri jangan mengendap lama di Kantor Perwakilan/ Penghubung Provinsi Papua Barat dan kalau bisa langsung dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena akan menghambat pembahasan pembahasan produk hukum daerah.
“Kalau mekanisme yang benar itu tidak bisa langsung ke kantor penghubung atau perwakilan Papua Barat, seyogyanya hasil harmonisasi dari Kemendagri itu langsung dikirim ke Gubernur melalui Biro Hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan diundangkan dalam lembaran daerah dan disosialisasikan,”  jelas Karel.
Dia berharap, hasil dari Rakornas ini dapat ditindaklanjuti Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Artinya berbicara tentang produk hukum daerah jangan sekedar bicara dan selesai, tetapi ada tindakan penyelesaian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” harap Karel.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.