SUMEDANG,KLIKPAPUA.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menguraikan pentingnya menggunakan bahasa agama dalam mengomunikasikan kebijakan pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, melalui bahasa agama, pesan yang disampaikan kepala daerah akan mampu menyentuh nurani publik.
“Bahasa masyarakat itu, mereka itu sehari-hari menggunakan bahasa agama. Sadar atau tidak sadar, kita juga menggunakan [bahasa] religius lainnya, bahasa agama itu. Jadi kalau Bapak-Ibu menggunakan bahasa agama, di mana pun juga berada, [yang kita ajak bicara] pasti mendongak,” ujar Nasaruddin saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, sebagai pemimpin, kepala daerah perlu mengombinasikan dua pendekatan bahasa, yakni induktif dan kuantitatif. Bahasa induktif berarti menggunakan pendekatan dari level bawah ke atas. Sementara itu, bahasa kuantitatif bermakna penggunaan bahasa yang disampaikan secara jelas berdasarkan data riset yang nyata.
Secara rinci, ia mengimbau agar kepala daerah menyampaikan komunikasi kepada publik secara terang dengan menggunakan data berupa angka. Menurutnya, dengan cara ini masyarakat dapat memahami substansi pesan yang disampaikan dengan lebih baik.
“Coba kita lihat Pak Prabowo itu mengabsen pejabatnya satu per satu. Itu jauh lebih menyentuh daripada [menyebut] ‘Yang terhormat Bapak-Ibu sekalian’. Itu menyentuh batin, kan,” terangnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin juga menekankan bahwa keberhasilan seorang pemimpin dapat dinilai dari kemampuannya membangun komunikasi yang baik. Di dalam ajaran agama, penggunaan bahasa yang tepat telah tertera di dalam kitab suci. Ia mendorong agar hal ini dapat diresapi dengan baik oleh kepala daerah.
“Walaupun Bapak bukan ahli agama, bukan praktisi (tokoh) agama, tapi begitu Bapak menjadi pejabat publik di Republik Indonesia ini, apa pun agamanya harus menguasai simbol-simbol bahasa agama masyarakat yang dipimpin,” kata dia.
Di sisi lain, Nasaruddin menjelaskan bahwa dalam konteks bernegara, penting bagi kepala daerah untuk memahami konsep moderasi agama. Konsep tersebut bukan berarti mengubah agama dari ranah tradisional menuju modern. Melainkan, yang perlu diubah adalah penafsiran terhadap cara beragama yang menyesuaikan kemajuan zaman.
“Kita tidak kompeten mengubah bibel, mengubah ayat. Tapi cara beragama kita itu yang perlu berubah. Tanpa harus mengubah teks kitab suci kita. Itu yang disebut dengan moderasi beragama,” tandasnya.(rls/red)