KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Ina Rahman, SH,M.Hum menyebut, jika diklasifikasikan, perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani Pengadilan Negeri Kaimana menempati posisi paling tinggi dibanding perkara kasus lainnya.
Pada tahun 2019, dari total 41 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Kaimana, 11 diantaranya merupakan perkara kasus pelecehan anak dibawah umur. Tingginya kasus pelecehana seksual terhadap anak dibawah umur ini perlu mendapat perhatian serius semua pihak.
Dijelaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur menjadi yang paling tinggi karena dari total 41 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Kaimana, jika dikelompokkan berdasarkan jenis kasus, maka pelecehan terhadap anak dibawah umur menjadi kasus yang paling dominan.
“Dari puluhan perkara yang kami tangani, yang paling menonjol adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Meskipun hanya 11 tapi kalau dikelompokkan ini justru yang paling banyak. Ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak,“ ungkap Ina Rahman, baru-baru ini.
Mencegah bertambahnya jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak, Ina berharap, pihak terkait seperti Pemerintah Daerah maupun tokoh-tokoh masyarakat, agar secara terus menerus melakukan sosialisasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan, diantaranya tentang pendidikan sex pada anak usia dini.
Ditambahkan, selain 11 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, ada juga kasus kekerasan lainnya yang juga sudah diputuskan pada tahun 2019. Dari total 41 kasus, 40 diantaranya sudah diputuskan, sisanya akan diselesaikan pada tahun 2020. Namun dari total 40 kasus yang sudah diputuskan tersebut, ada satu perkara banding yang sementara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Jayapura. (iw)