MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pemerintah provinsi kini mendorong percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen, sekaligus memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola hak tersebut.
“PI 10 persen merupakan mekanisme partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Ketentuan mengenai penawaran PI 10 persen telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, namun realisasinya harus dipercepat,” ujar Dominggus saat membuka rapat teknis finalisasi dan validasi di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (21/9/2026).
Dominggus mempertanyakan lambannya realisasi hak tersebut. Ia mengingatkan regulasi PI 10 persen bukan kebijakan baru karena telah ada sejak 2016.
“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sudah ada. Pertanyaannya, kenapa baru diurus tahun 2026?” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, termasuk pertemuan dengan pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.
Bahkan, dalam pembahasan sebelumnya terdapat kesepakatan agar pembayaran PI 10 persen mulai direalisasikan pada kuartal pertama 2026. Namun, hingga kini realisasi tersebut belum berjalan sebagaimana diharapkan pemerintah daerah.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat kejelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, pada April 2026, Dominggus juga telah menemui Menteri ESDM untuk membahas realisasi PI 10 persen dan alokasi gas bagi daerah. Pemprov Papua Barat saat itu menyampaikan dokumen kesiapan pengelolaan PI kepada pemerintah pusat
Di tingkat daerah, Pemprov Papua Barat telah menyiapkan BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN) sebagai salah satu instrumen untuk mengelola PI tersebut. Pembentukan BUMD dinilai menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan pengelolaan PI 10 persen.
Dominggus menegaskan, pembentukan BUMD tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan. Pengelolaannya harus profesional, transparan, dan mampu memastikan manfaat ekonomi sektor migas kembali kepada daerah dan masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Ia juga menyinggung pembagian manfaat yang melibatkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, kabupaten lain yang terdampak, serta pemerintah provinsi. Skema pembagian tersebut, menurutnya, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita ingin hak rakyat ini diperjuangkan bersama. Jangan sampai sumber daya alamnya ada di Papua Barat, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak mengalir keluar daerah,” katanya.
Dominggus juga menyoroti persoalan penerimaan daerah dari aktivitas perusahaan migas. Ia mempertanyakan kondisi ketika aktivitas dan penggunaan alat berat berada di Papua Barat, sementara pembayaran pajak disebut dilakukan di daerah lain atau di Jakarta.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditata agar aktivitas ekonomi di sektor migas memberikan kontribusi proporsional terhadap daerah tempat kegiatan berlangsung. (dra)





















