FAKFAK,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 pada Kamis (10/9/2026).
Sidang ini dengan agenda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari hak keuangan dewan, tata kelola pemerintahan kampung, hingga pengelolaan aset dan pasar rakyat.
Dari lima regulasi yang diajukan, empat di antaranya merupakan Ranperda perubahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak. Sementara itu, satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRK Fakfak.
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, menegaskan penyesuaian regulasi ini mendesak dilakukan untuk menyelaraskan aturan hukum daerah dengan dinamika perundang-undangan nasional terbaru, sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat Fakfak.
“Dengan dimulainya pembahasan ke-5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPR Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ujar Amir dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak, Bupati Fakfak, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung yang telah bekerja merumuskan draf hukum tersebut hingga siap disidangkan.
Penyesuaian Hak Keuangan dan Nomenklatur Dewan
Raperda pertama yang dibahas adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK.
Pembahasan difokuskan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
Selain hak keuangan, Raperda ini juga mengubah nomenklatur kelembagaan dari DPRD menjadi DPRK sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Aturan Kampung Menyesuaikan UU Desa Terbaru
Dua Raperda perubahan berikutnya berdampak langsung pada struktur pemerintahan tingkat bawah, yaitu perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
Beberapa poin perubahan penting di antaranya masa keanggotaan BPK dan Kepala Kampung yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan, ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPK, serta mekanisme khusus dan jumlah minimal calon dalam pemilihan Kepala Kampung apabila hanya terdapat satu calon tunggal.
Pengelolaan Aset Daerah Diperketat
Untuk sektor aset, sidang turut membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Amir menjelaskan, penyesuaian ini mencakup aspek pemanfaatan, pengamanan dokumen, penilaian, hibah, penghapusan, hingga penyertaan modal.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan menjadikan pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, aman secara hukum dan fisik, serta optimal dalam mendukung akuntabilitas keuangan daerah,” urai Amir.
Ranperda Inisiatif DPRK tentang Pasar Rakyat
Satu-satunya regulasi non-perubahan dalam masa sidang ini adalah Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, yang merupakan inisiatif DPRK Fakfak sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Amir berharap regulasi ini dapat menjadikan pasar-pasar tradisional di Fakfak sebagai pusat ekonomi yang modern, profesional, dan berdaya saing.
“Harapan saya, setelah Raperda ini ditetapkan, keberadaan seluruh pasar rakyat di daerah ini dapat dikelola dengan baik, sehingga mampu menghadirkan rasa nyaman, aman, teratur, efektif, dan efisien bagi semua pengguna pasar,” tambahnya.
Pembahasan Berlangsung Dua Hari
DPRK Fakfak berkomitmen menyelesaikan pembahasan kelima Raperda tersebut melalui serangkaian rapat intensif yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Sebelum masuk ke meja sidang paripurna, DPRK telah melakukan pengkajian internal dan sinkronisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat.
Amir juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah mengizinkan para kepala OPD menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertajam materi Raperda.
Ia turut mengingatkan agar Raperda lain yang masuk program tahun 2026 namun belum rampung segera diserahkan agar dapat dibahas pada masa persidangan berikutnya.
Sidang Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Fakfak, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Fakfak. (wan)





















