Pemprov dan Kejati Papua Barat Teken MoU, Siap Amankan Aset Daerah

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara, di Manokwari, Rabu (9/9/2026).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah melibatkan jaksa pengacara negara dalam penanganan masalah hukum.

“Tujuannya supaya ada kepastian hukum, terutama saat pemerintah provinsi menghadapi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan,” ujar Dominggus.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek yang harus mendapat perhatian agar pengambilan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian hukum, menurutnya, menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berwibawa, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini langkah nyata memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah provinsi dan kejaksaan,” ujarnya.

Dominggus menuturkan, kerja sama itu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga upaya pemerintah provinsi memitigasi risiko penyimpangan dan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Pemberian bantuan dan pertimbangan hukum dengan melibatkan jaksa pengacara negara diharapkan dapat mempercepat terbangunnya budaya birokrasi pemerintahan daerah yang tertib dan transparan.

“Setiap program pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri. Semua harus berjalan beriringan,” ucap Dominggus.

Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat I Putu Gede Astawa menegaskan kesiapan pihaknya membantu mengamankan aset milik pemerintah provinsi.

“Kalau ada aset pemerintah provinsi yang masih dikuasai pihak lain, aset-aset yang belum bersertifikat, kami siap membantu menyelamatkan aset tersebut,” ucap Putu.

Ia mengatakan, sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat tiga gugatan perdata dari masyarakat yang dilimpahkan pemerintah provinsi kepada jaksa pengacara negara, yaitu terkait tanah dan bangunan laboratorium kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, tanah dan bangunan UPTD Balai Benih Dinas THPBUN Papua Barat, serta tanah dan kantor pelelangan ikan Sanggeng Manokwari.

“Ketiga gugatan masyarakat kepada pemerintah provinsi telah dimenangkan oleh jaksa pengacara negara pada Kejati Papua Barat,” ujarnya.

Putu menambahkan, seluruh unsur Kejati Papua Barat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah provinsi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan hukum. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses