Propam Polres Kaimana Tuntaskan Tiga Perkara Tunggakan Disiplin dan Etik Anggota

0
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kaimana, Iptu Aji Triantoro. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana menuntaskan tiga perkara tunggakan yang melibatkan anggota Polri, terdiri atas satu perkara disiplin dan dua perkara kode etik profesi.

Penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kaimana dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota di lingkungan kepolisian.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

“Persoalan internal anggota Polri merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kapolres Kaimana, Senin (7/9/2026).

Terpisah, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kaimana, Iptu Aji Triantoro, mengatakan ketiga perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari tiga perkara yang diselesaikan, dua di antaranya merupakan pelanggaran kode etik yang berasal dari temuan maupun pengaduan masyarakat.

“Dua perkara etik yang kami sidangkan berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang sempat viral, serta dugaan perselingkuhan atau perzinaan,” ujar Aji.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses persidangan, keduanya dinyatakan sebagai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, kedua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan atau satu periode kenaikan pangkat.

Sementara itu, satu perkara disiplin menyangkut anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan juga telah disidangkan. Anggota yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan khusus (patsus) selama tujuh hari serta penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

Aji menerangkan, seluruh personel yang dijatuhi sanksi telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding maupun keberatan.

Sanksi penundaan kenaikan pangkat akan diberlakukan saat yang bersangkutan memasuki periode kenaikan pangkat berikutnya.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Polri agar senantiasa mematuhi aturan dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Aji berharap, langkah penegakan disiplin dan etik ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Kaimana agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses