MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memandang persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Tangguh harus segera mendapatkan kejelasan dan transparansi dari pemerintah pusat, SKK Migas, serta seluruh pihak terkait.
Menurutnya, Tangguh merupakan salah satu proyek gas bumi terbesar dan strategis di Indonesia. Maka dari itu, persoalan PI 10 persen bukan sekedar persoalan administratif antara pemerintah daerah dan kontraktor, tetapi menyangkut hak partisipasi ekonomi daerah penghasil serta masa depan fiskal Papua Barat.
Pada saat yang sama, kapasitas produksi LNG Tangguh setelah beroperasinya Train 3 mencapai sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun. Tangguh juga memasuki fase pengembangan baru melalui proyek Ubadari–CCUS–Compression (UCC) dengan nilai investasi sekitar US$7 miliar dan potensi sumber daya gas sekitar 3 Tcf.
“Data tersebut menunjukkan, Tangguh bukan hanya aset migas nasional, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi wilayah penghasilnya. Maka PI 10 persen layak dipertegas eksistensinya,” ujar Filep, dikutip Senin (7/9/2026).
Seperti diketahui, PI memberikan kesempatan kepada daerah melalui badan usaha daerah untuk memiliki participating interest dalam Kontrak Kerja Sama migas dan memperoleh manfaat ekonomi langsung dari kegiatan usaha tersebut.
“Karena itu, apabila Papua Barat tidak memperoleh PI, maka bukan hanya soal kehilangan potensi pendapatan hari ini, tetapi juga kehilangan kesempatan membangun aset ekonomi daerah jangka panjang. Jadi ini perlu perhatian serius, pasalnya dengan masa perpanjangan KKS hingga 2055, PI berpotensi menjadi sumber pendapatan lintas pemerintahan dan lintas generasi,” katanya lagi.
Dia berpendapat, secara ekonomi, nilai PI dapat dihitung berdasarkan arus kas dan keekonomian participating interest, dengan memperhitungkan antara lain pendapatan, biaya operasi, investasi, kewajiban kepada negara, serta kewajiban pembiayaan badan usaha penerima PI.
“Kaitan dengan hal ini, saya meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM membuka economic model PI 10 persen Tangguh agar masyarakat Papua Barat mengetahui secara transparan nilai keekonomian PI 10 persen Tangguh, Net Present Value (NPV) PI sampai 2055, Internal Rate of Return (IRR), proyeksi arus kas yang dapat diterima BUMD, kewajiban pembiayaan yang harus ditanggung BUMD, payback period investasi PI, mekanisme pembagian manfaat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang PI, juga lapangan dan proyek mana saja yang menjadi objek PI 10 persen,” jelasnya.
Pemerintah Perlu Menjelaskan Status PI Tangguh
Selain itu, Filep menilai, perlunya status hak PI Papua Barat dalam KKS Tangguh yang telah diperpanjang sampai 2055. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme penawaran PI 10 persen. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 Januari 2025.
Selain itu, pada 2022 pemerintah juga telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai pedoman pelaksanaan PI 10 persen.
“Perpanjangan KKS Tangguh disetujui pada Desember 2022, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah dalam proses perpanjangan KKS Tangguh pada 2022 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada pemerintah daerah/BUMD Papua Barat? Dan jika proses belum selesai, apa hambatan yang menyebabkan sampai sekarang PI tersebut belum terealisasi?” ujar Filep.
“Kita harus menghindari posisi daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan, jangan sampai sebagian besar nilai ekonomi sumber daya alam bergerak keluar dari daerah. Papua Barat harus memperoleh manfaat yang proporsional dari sumber daya alamnya,” sebutnya.
Dia menegaskan, PI 10 persen dapat dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi daerah, selain tambahan penerimaan APBD.
“Jika dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel, PI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat PAD, membangun aset produktif daerah, membiayai pendidikan dan kesehatan, memperkuat infrastruktur, meningkatkan kapasitas SDM Papua, menciptakan lapangan kerja,” urainya
Kepentingan Masyarakat Adat Juga Harus Diperhatikan
Sekretaris MPR RI For Papua itu menekankan juga bahwa pembicaraan mengenai PI Tangguh harus melibatkan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas wilayah dan sumber daya yang secara sosial dan historis berada di dalam wilayah adat mereka.
“Karena itu, tata kelola PI harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak berhenti pada struktur birokrasi atau BUMD, tetapi mempunyai mekanisme yang jelas untuk memberikan manfaat kepada masyarakat adat dan masyarakat terdampak,” katanya.
“Sebagai Anggota DPD RI Papua Barat, saya meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan audit hukum dan ekonomi terhadap pelaksanaan PI 10 persen pada KKS Tangguh,” jelasnya lagi.
Menurut Filep, audit tersebut setidaknya harus menjawab:
Pertama, bagaimana status PI 10 persen dalam perpanjangan KKS Tangguh sampai 2055.
Kedua, pemeriksaan soal seluruh ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Kepmen ESDM 223/2022 telah dilaksanakan dalam proses perpanjangan KKS.
Ketiga, soal penerapan Permen ESDM 1/2025 terhadap pengembangan lapangan baru dan kegiatan pengembangan Tangguh setelah peraturan tersebut berlaku.
Keempat, soal besarab nilai ekonomi PI 10 persen Tangguh berdasarkan economic model resmi SKK Migas.
Kelima, pihak yang bertanggung jawab atas proses penawaran, penetapan BUMD dan pengalihan PI.
Keenam, soal mekanisme manfaat PI kepada masyarakat adat dan masyarakat terdampak di Papua Barat.





















