Optimalkan Pengumpulan, Baznas Usulkan Perda Zakat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan peraturan daerah tentang zakat. Ketua Baznas, H. A. Gunawan menyampaikan hal ini saat bertatap muka dengan Gubernur Dominggus Mandacan, Senin (27/1/2020).
Gunawan menjelaskan, sebagaimana amanah UU.No.23 tahun 2011, Baznas Provinsi telah melakukan pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari para wajib zakat. Namun pengumpulan zakat, infak dan sedekah ini belum berjalan maksimal. Karena itu, Gunawan yang didampingi dua orang wakilnya meminta kepada gubernur agar dapat menerbitkan perda zakat.
Menurut Gunawan, sebenarnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi presiden No.3 tahun 2014 tentang optimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan lembaga pemerintah, kementerian, BUMN dan pemerintah daerah. Namun, lanjut Gunawan, akan lebih kuat jika didukung dengan perda. “Ini akan mempermudah baznas dalam mengumpulkan atau menarik zakat, terutama dari ASN di lingkungan pemerintah provinsi,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Gubernur Mandacan menyambut baik usulan perda zakat ini. Senada dengan Gunawan, Mandacan optimis, bila ada perda, maka pengumpulan zakat dari mereka yang wajib zakat, akan meningkat. Dengan semakin besar pengumpulan, tentu semakin banyak orang miskin yang bisa dibantu dan diberdayakan dengan zakat di daerah ini.
Karena itu, Mandacan berharap para pengusaha, pedagang dan orang-orang kaya, para wajib zakat di daerah ini untuk mengeluarkan zakatnya melalui Baznas. “Mencari di sini, jadi sebaiknya keluarkan zakatnya juga di sini,” tandas mantan Bupati Manokwari dua periode ini.
Pada kesempatan ini, selain mendukung perda yang diusulkan Baznas, Mandacan mengaku akan membantu gedung sekertariat Baznas. “Yang penting punya lahan. Pemda bisa bantu.” (rls/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.