KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Budi Susilo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara serta menyampaikan permohonan maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana atas miss komunikasi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Kajari menjelaskan bahwa dalam menangani berbagai perkara dirinya lebih memilih menerapkan pendekatan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi daerah serta arahan kebijakan pimpinan, agar setiap kegiatan berjalan kondusif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penanganan perkara di Papua harus dilakukan secara bertahap sesuai petunjuk pimpinan, dengan memperhatikan kondisi lapangan, agar penegakkan hukum berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Kajari Kaimana, di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara yang berasal dari berbagai bidang, mulai dari Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, hingga administrasi keuangan, dari tunggakan tersebut, sekitar 80 persen telah berhasil diselesaikan.
Menurut Kajari, sebagian besar tunggakan telah dituntaskan dan saat ini konsentrasi pihaknya tertuju pada perkara tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam setiap penanganan.
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan, Kajari juga berencana melibatkan para penyidik dan pihak terkait dalam setiap tahapan penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menambahkan, seluruh informasi terkait penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan media massa memiliki peranan yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kajari mengakui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat akan menjadi pedoman dan komunikasi yang baik bersama insan pers.
Kajari juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam penanganan perkara maupun penegakkan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru
“Artinya kita tidak boleh langsung menuduh seseorang tanpa dasar yang kuat, semua harus melalui proses dan pembuktian yang jelas agar penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan rasa keadilan,” tukasnya.(lau)





















