MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sebanyak 13 anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari bakal menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam pekan ini.
Sidang tersebut digelar menyusul diterbitkannya Surat Perintah (Sprin) oleh pimpinan Polresta Manokwari.
Kepala Seksi Kepolisian Pamong Praja dan Pengamanan Internal (Kasi Propam) Polresta Manokwari, Iptu Lafit Soming, mengungkapkan bahwa sepanjang Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 28 perkara pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Dari total tersebut, 13 anggota akan diproses melalui Sidang Kode Etik, sementara 15 anggota lainnya ditangani melalui Sidang Disiplin.
“Untuk kode etik ada 13 perkara. Surat perintah sidangnya sudah turun dan minggu ini siap dilaksanakan. Sedangkan untuk 15 perkara disiplin, sidangnya dijadwalkan menyusul pada akhir bulan ini atau awal Agustus,” ujar Lafit, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan rekapitulasi data Propam Polresta Manokwari, kasus desersi atau tindakan anggota melalaikan tugas tanpa izin pimpinan menjadi jenis pelanggaran dengan jumlah perkara terbanyak sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Mengenai sanksi dari puluhan perkara tersebut, Lafit mencatat belum ada usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama semester pertama 2026.
Kendati demikian, beberapa perkara berat telah direkomendasikan mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan dan pemindahan tugas.
Catatan tersebut menunjukkan penurunan dibanding tahun 2025, ketika Polresta Manokwari merampungkan dua perkara PTDH akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi selama hampir dua tahun.
Lafit menegaskan, Kepala Polresta (Kapolresta) Manokwari berkomitmen penuh mendukung penguatan fungsi pengawasan internal guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan personel di wilayah hukum Polresta Manokwari. (mel)





















