KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana menyerahkan Sertipikat Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pelni Cabang Kaimana, Selasa (28/7/2026).
Perpanjangan hak tersebut berlaku selama 20 tahun dan diperuntukkan bagi rumah dinas milik PT Pelni di Kabupaten Kaimana.
Penyerahan sertipikat diawali dengan penandatanganan berita acara di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana. Sertipikat diserahkan oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Maya Andryani, S.H., dan diterima Plh Kepala Cabang PT Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki, disaksikan jajaran kedua instansi.
Maya Andryani yang juga menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kaimana menjelaskan, perpanjangan HGB tersebut diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Perpanjangan HGB diberikan selama 20 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, haknya masih dapat diperpanjang atau diperbarui kembali untuk jangka waktu 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menyerahkan sertipikat, Kantah Kaimana juga mengingatkan PT Pelni agar pemanfaatan lahan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah.
Menurut Maya, keberadaan HGB tersebut harus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beserta seluruh persyaratan turunannya, mengingat lokasi aset berada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Pada kesempatan itu, Maya turut menyampaikan apresiasi kepada PT Pelni Cabang Kaimana yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan dan ketertiban dalam administrasi pertanahan.
Ia mengungkapkan, pengajuan perpanjangan HGB dilakukan jauh sebelum masa berlaku hak berakhir. Padahal, berdasarkan ketentuan, permohonan perpanjangan dapat diajukan dua tahun sebelum masa berlaku habis.
“PT Pelni Kaimana mengajukan perpanjangan lebih awal, bahkan sekitar empat tahun sebelum masa berlaku hak berakhir. Ini menunjukkan komitmen yang baik terhadap tertib administrasi pertanahan, dan tentu kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujarnya.
Maya berharap sinergi antara Kantor Pertanahan, PT Pelni, dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin guna mendukung kepastian hukum atas aset serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plh Kepala Cabang PT Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana dan seluruh pihak yang telah mendukung proses perpanjangan HGB hingga selesai.
Menurutnya, sertipikat perpanjangan HGB tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset perusahaan yang digunakan untuk menunjang operasional dan pelayanan PT Pelni di Kabupaten Kaimana.(lau)





















