BINTUNI,KLIKPAPUA.com– YLBH Sisar Matiti Teluk Bintuni menilai pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang menyatakan peristiwa yang menimpa presenter TVRI sebagai “murni kecelakaan”.
Menurut lembaga ini, pernyataan tersebut terlalu dini (prematur). Hingga saat ini proses penyelidikan belum tuntas.Jenazah korban masih dalam pencarian, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum selesai sepenuhnya, dan seluruh alat bukti belum terkumpul secara lengkap.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap kesimpulan atas peristiwa pidana harus didasari penyelidikan dan penyidikan yang objektif, menyeluruh, serta didukung alat bukti yang sah.
Keterangan saksi hanyalah satu bagian dari bukti, dan harus diuji kesesuaiannya dengan hasil olah TKP, keterangan ahli, petunjuk, serta bukti pendukung lainnya.
Penyebutan status “murni kecelakaan” sebelum proses selesai berpotensi membentuk persepsi publik seolah penyebab sudah dipastikan, padahal fakta krusial—termasuk keberadaan korban—belum terungkap.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menyatakan bahwa peryataan itu kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan empati terhadap keluarga yang masih menunggu kepastian nasib anggota keluarganya.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib bekerja secara profesional, ilmiah, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap pernyataan publik harus didasarkan pada hasil penyidikan yang sudah dibuktikan dengan data yang memadai.
YLBH Sisar Matiti mendesak Polres Pegunungan Arfak segera melibatkan Tim Inafis Polda Papua Barat untuk olah TKP lanjutan, termasuk pemetaan 3D guna rekonstruksi peristiwa secara ilmiah.
Meminta pernyataan “murni kecelakaan” dicabut atau diklarifikasi, karena mendahului hasil penyelidikan yang masih berjalan.
Menegaskan asas negara hukum, kesimpulan tidak boleh mendahului pembuktian. Selama proses belum selesai, seluruh kemungkinan penyebab peristiwa harus tetap terbuka.
“Jika benar disebut murni kecelakaan, di mana jenazah korban? Aparat wajib mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, dan empati kepada keluarga,” tegas Yohanes Akwan.(rls/red)





















