MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu tahapan penting dalam memastikan pemenuhan hak integrasi dan hak-hak pembinaan bagi Anak Binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) bertempat di Aula LPKA Kelas II Manokwari.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan forum yang berfungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap usulan pemberian hak bagi Anak Binaan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan pembinaan, perubahan perilaku, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sidang TPP di LPKA Kelas II Manokwari juga merupakan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat. Melalui kebijakan tersebut, pelaksanaan Sidang TPP melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme verifikasi, pemberian pertimbangan, serta penguatan pengawasan guna memastikan proses pengusulan hak Anak Binaan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sidang TPP kali ini diikuti oleh 14 orang Anak Binaan dan dihadiri oleh Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Muhammad Ishak, Ketua Sidang TPP, Penina Edoway, Kasubsi Registrasi Bapas Kelas I Manokwari, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Manokwari, serta anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan LPKA Kelas II Manokwari.
Dalam sidang tersebut dibahas usulan pemberian hak bagi Anak Binaan yang meliputi usulan Remisi Anak kepada 9 orang, usulan Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 14 orang Anak Binaan, serta usulan Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang Anak Binaan berinisial K.M.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Sidang TPP, Penina Edoway, menyampaikan bahwa setiap usulan yang diajukan telah melalui proses penilaian secara objektif berdasarkan perkembangan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan wujud komitmen LPKA dalam menjamin terpenuhinya hak-hak Anak Binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemberian hak kepada Anak Binaan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan diterima dengan baik di tengah keluarga maupun masyarakat,” ujar Lince Bela.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Muhammad Ishak, memberikan arahan kepada seluruh Anak Binaan agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, menaati tata tertib yang berlaku, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan sebagai bekal untuk memperbaiki diri. Ia juga mengingatkan bahwa hak integrasi merupakan bentuk penghargaan atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sehingga harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Muhammad Ishak menegaskan bahwa proses pengusulan hak integrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Kantor Wilayah bersama Balai Pemasyarakatan dalam Sidang TPP merupakan bentuk pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian guna memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga hak-hak Anak Binaan dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, LPKA Kelas II Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pembinaan. Diharapkan setiap proses pengusulan hak Anak Binaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya reintegrasi sosial sehingga Anak Binaan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, bertanggung jawab, dan bermanfaat.(rls/red)





















