BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Tingginya angka tindak pidana serta beban penanganan perkara di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi bukti nyata dan mendesaknya kebutuhan pembentukan Pengadilan Negeri di daerah tersebut.
Kesimpulan ini tertuang dalam hasil kajian yang dirilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti pada Juni 2026.
Riset ini disusun berdasarkan data resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni serta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, bertujuan mengukur kebutuhan layanan peradilan sekaligus menjadi bahan rekomendasi kebijakan bagi Mahkamah Agung dan pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menegaskan bahwa akses keadilan di Teluk Bintuni belum sebanding dengan perkembangan aktivitas penegakan hukum yang terus meningkat.
“Data menunjukkan kasus terus bertambah, namun masyarakat masih harus menempuh perjalanan jauh untuk persidangan karena belum ada Pengadilan Negeri di sini. Hal ini memperlama proses hukum sekaligus membebani biaya bagi pencari keadilan,” ujar Yohanes.
Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Teluk Bintuni, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 246 tindak pidana. Kasus terbanyak adalah pencurian ringan (85 perkara), penganiayaan (58 perkara), perlindungan anak (34 perkara), penipuan (14 perkara), dan penggelapan (13 perkara). Sementara hingga Juni 2026, sudah tercatat 173 tindak pidana, dengan pencurian ringan (62 perkara), aniaya ringan (29 perkara), penipuan (16 perkara), pengeroyokan (13 perkara), dan perlindungan anak (10 perkara).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sepanjang 2025, dan tambahan 10 berkas hingga Juni 2026 yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mencatat menangani 138 perkara pidana pada rentang Januari 2025 hingga Juni 2026. Perkara terbanyak meliputi penganiayaan (43 perkara), pencurian (26 perkara), perlindungan anak (25 perkara), penipuan dan penggelapan (14 perkara), serta narkotika (11 perkara).
YLBH Sisar Matiti menilai tingginya beban perkara ini membuktikan kebutuhan yang sangat mendesak. Selama ini, persidangan harus dilakukan di luar daerah, sehingga masyarakat menghadapi biaya transportasi tinggi, waktu penyelesaian yang lambat, dan akses keadilan yang belum merata.
Berdasarkan temuan tersebut, lembaga ini merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, dan Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni.
Kehadiran pengadilan lokal dinilai akan memperkuat kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.(rls/red)





















