Pemprov Papua Barat Raih Opini WTP, DPRP Bentuk Panja Kawal Rekomendasi BPK

0
DPRP Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan II tahun 2026 dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Papua Barat tahun 2025 di Manokwari. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025, di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon, dan dihadiri Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Petrus mengatakan, DPRP Papua Barat akan mengawal seluruh rekomendasi BPK RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), meski Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Petrus menegaskan, opini WTP bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi dasar untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.

“DPRD Papua Barat akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk membentuk Panitia Kerja (Panja),” tegas Petrus.

Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi pedoman dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kualitas pendidikan, percepatan penurunan stunting, pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, hingga penguatan ketahanan pangan.

Petrus menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pencapaian administrasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menjelaskan bahwa Papua Barat berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPD Tahun Anggaran 2024 menjadi WTP pada LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya, termasuk menyelesaikan permasalahan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, serta melakukan penyetoran ke kas daerah.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang harus segera diperbaiki melalui tindak lanjut rekomendasi.

Hernady mengingatkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia berharap komitmen pemerintah daerah bersama DPRD Papua Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses