MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Wakil Bupati Manokwari Mugiyono membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, yang berlangsung di salah satu hotel Manokwari, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Manokwari ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Juni 2026, dengan menghadirkan narasumber Jajang serta diikuti oleh 150 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mugiyono menekankan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas atau dokumen usang, melainkan bukti otentik dari seluruh aktivitas organisasi, sumber informasi, sekaligus memori kolektif bangsa yang wajib dikelola secara profesional.
“Dalam perspektif membangun pemerintahan, arsip adalah aset negara bernilai strategis yang wajib dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Mugiyono.
Wabup mengakui bahwa perangkat daerah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan klasik dalam pengelolaan kearsipan, di antaranya keterbatasan ruang penyimpanan dokumen, belum meratanya tenaga teknis pengelola arsip yang terlatih, serta penumpukan arsip inaktif yang menghambat proses penelusuran informasi.
“Oleh karena itu, bimtek ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai tata cara pemusnahan arsip yang sesuai ketentuan hukum. Setiap tahapan pemusnahan harus menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap arsip yang masih memiliki nilai guna,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Panitia Pemusnahan Arsip dan penyusunan Berita Acara Pemusnahan di setiap OPD sebagai bukti sah agar tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Di akhir sambutan, Wabup meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan hasil bimtek ini diimplementasikan secara nyata di OPD masing-masing.
“Bangunlah sistem pengelolaan arsip yang tertib, sediakan sumber daya memadai, dan pastikan pembinaan berkelanjutan. Ini adalah titik awal kita membangun kebiasaan kerja yang transparan dan berorientasi pelayanan,” tegas Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Manokwari Wiwik Hariawan, dalam laporan panitianya, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan daerah setempat terkait kelembagaan baru dinas.
Wiwik mengungkapkan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pemusnahan arsip sesuai kaidah perundang-undangan, mencegah penumpukan arsip yang tidak memiliki nilai guna agar dapat mengoptimalkan ruang kantor, serta menjamin penyelamatan informasi arsip yang bersifat penting atau rahasia dari pihak yang tidak berhak.
Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme dari tiap instansi dalam kegiatan yang didanai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2026 ini.
“Peserta yang terdaftar mencapai 150 orang. Bahkan, antusiasme OPD sangat luar biasa, dari kuota yang kami minta dua orang per OPD, ada yang mengirimkan hingga tiga bahkan delapan orang. Ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya manajemen kearsipan sudah semakin meningkat,” pungkas Wiwik. (mel)





















