BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Rumpun Marga Bauw di Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum terkait dugaan pengabaian hak‑hak masyarakat adat oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar (PUW).
Perusahaan tersebut beroperasi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP di wilayah Blok Wiriagar.
Penandatanganan surat kuasa dilakukan oleh Ketua Marga Bauw, Yohanes Bauw, dan Sekretaris Marga Bauw, Sius Bauw, pada hari ini, 20 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan masyarakat adat guna memperoleh kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta kejelasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah operasi migas tersebut.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyatakan lembaganya akan mendampingi secara profesional dan berlandaskan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak‑hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang‑Undang Otonomi Khusus Papua,” ujar Yohanes Akwan.
Selain soal tanggung jawab sosial perusahaan, Marga Bauw juga meminta keterbukaan informasi terkait:
– Total produksi dan lifting minyak di Lapangan Wiriagar
– Besaran penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah
– Jumlah penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua
– Rincian program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan selama operasi berlangsung
Marga Bauw menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak sah untuk memperoleh informasi dan manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya. Hal ini dijamin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021.(rls/red)





















