MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pengembangan penyelidikan, petugas melakukan operasi pada Rabu (10/6/2026) di lokasi tersebut. Hasilnya, seorang tersangka berinisial K.H.T (29 tahun) berhasil diamankan.
Dari penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, petugas menyita barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, 1 lembar catatan, dan 1 unit ponsel merek Tecno Spark berwarna hitam.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menyatakan keberhasilan ini berkat dukungan informasi dari masyarakat dan ketelitian tim.
“Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang, sekecil apa pun skalanya. Sinergi dengan masyarakat sangat berarti dalam tugas ini,” tegasnya.
Tersangka kini diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polresta Manokwari mengajak warga aktif mengawasi lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, segera laporkan melalui layanan darurat 110.(rls/red)





















