Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan saat memberikan arahannya pada pembukaan forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua di Timika, Senin,(11/5/2026) ANTARA/Marselinus Nara.
“Karena itu pengelolaan sumber daya termasuk dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran agar manfaat benar-benar dirasakan, khususnya Orang Asli Papua (OAP)”
TIMIKA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan kepada pemerintah provinsi,kabupaten/kota se-Tanah Papua, agar melaksanakan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara transparan dan tepat sasaran.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan di Timika,Senin, dalam arahannya pada forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana Otsus Papua.
“Karena itu pengelolaan sumber daya termasuk dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran agar manfaat benar-benar dirasakan, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” kata Hoiruddin dalam forum yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Tanah Papua.
Kemendagri terus mendorong penerapan dana Otsus sebagai instrumen penguatan akuntabilitas sehingga pemanfaatanya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat dan efektifitas penggunanya dapat terukur.
“Pelaksanaan Otsus di daerah harus di topang dengan kolaborasi dan sinergi yang baik antar pilar utama pemerintahan daerah meliputi, Gubernur, DPRP, MRP, Bupati, Wali Kota dan DPRK,” ujarnya.
Selain itu, harus di topang kapasitas teknokrat para eksekutif daerah dan perangkat daerah sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan nyata orang asli Papua. Ia mengatakan pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan Otsus Papua termasuk melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
“Kedua lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai isu strategis pembangunan Papua. Pemerintah daerah diminta untuk aktif membangun, komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan kedua lembaga tersebut,” ujarnya.
Hoiruddin mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai regulasi turunan Otsus Papua khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi mandat Undang-Undang Otsus Papua.
“Keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai instrumen implementasi kewenangan khusus di daerah agar kebijakan Otsus Papua dapat berjalan secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong percepatan perubahan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan representasi kultural OAP agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintah di Papua saat ini.
” Kami menegaskan kembali pentingnya sensus terhadap OAP sebagai basis data utama dalam penyusunan perencanaan program, penganggaran, serta penetapan target sasaran implementasi kebijakan Otsus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa data yang valid dan terintegrasi menjadi fondasi penting agar afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan OAP benar-benar tepat sasaran, hal ini sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) penyelenggaraan Otsus Papua di Komisi II DPR RI pada 13 April 2026.
” Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan Papua. Kita harus memastikan bahwa seluruh kebijakan, program dan penggunaan anggaran benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua khususnya OAP,” ujarnya. (ANTARA)