
FAKFAK,KLIKPAPUA.com- Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menghabiskan waktu sekitar lima jam (13.00 WIT -17.00 WIT) duduk bersila bersama masyarakat adat di Kantor Dewan Adat Papua (DAP) Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (7/5/2026).
Kedatangan Senator Filep disambut hangat dengan tarian adat khas Mbaham Matta sebagai simbol penghormatan kepada tamu.
Suasana kian akrab ketika ia disuguhi kopi mehak dan rokok pandoki, suguhan tradisional yang sarat makna dalam budaya masyarakat adat setempat.
Kunjungan yang berlangsung di Jalan Salasa Namudat itu merupakan bagian dari agenda reses Senator Filep di Papua Barat dengan fokus pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait pemanfaatan aset budaya di fasilitas publik, penguatan ekonomi kreatif, serta penyerapan aspirasi masyarakat adat.
Dalam suasana penuh keakraban, Filep memilih duduk bersila bersama para tokoh adat dan masyarakat setempat sembari mendengarkan berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Dalam dialog tersebut, Filep menilai partisipasi kelembagaan adat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih jauh dari harapan.
Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis karena negara secara konstitusional mengakui dan menghormati satuan pemerintahan yang bersifat khusus, termasuk kelembagaan adat di Tanah Papua.
“Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana peran dan partisipasi kelembagaan adat dalam pembangunan. Jangan sampai mereka diabaikan, karena pemilik hak atas Otsus adalah masyarakat adat melalui kelembagaan adatnya,” ujar Filep.
Ia menegaskan, mengabaikan peran lembaga adat sama saja dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Otsus Papua secara utuh.
Filep mengungkapkan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat adat akan dibawanya dalam agenda pertemuan bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan pada 13 Mei mendatang.
Menurut dia, apabila implementasi Otsus di daerah mengalami hambatan, maka pemerintah pusat perlu turun tangan untuk melakukan intervensi kebijakan.
Selain itu, Filep juga menyoroti implementasi alokasi 10 persen Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) yang dalam Undang-Undang Otsus diperuntukkan bagi kelembagaan adat.
Ia mempertanyakan mekanisme penyaluran dana tersebut karena hingga kini banyak lembaga adat mengaku belum menerima manfaatnya.
“Kalau memang 10 persen itu tidak disalurkan melalui pemerintah daerah, maka pemerintah pusat harus mengambil alih dan menyalurkannya langsung kepada kelembagaan adat. Jangan sampai birokrasi yang panjang justru menghambat hak masyarakat adat,” katanya.
Filep menambahkan, dirinya terlibat langsung dalam proses perumusan Undang-Undang Otsus Papua sehingga memahami secara detail amanat terkait hak-hak kelembagaan adat.
Selain membahas persoalan adat, senator yang dikenal dengan sapaan Pace Jas Merah itu juga menyoroti kondisi pendidikan di Kabupaten Fakfak yang dinilai membutuhkan perhatian serius.
Ia mengaku menemukan fakta memprihatinkan di sejumlah distrik, di mana jumlah siswa sekolah dasar yang mengikuti ujian akhir hanya berkisar satu hingga sepuluh orang.
“Kondisi ini menunjukkan adanya degradasi pendidikan yang harus segera diantisipasi. Dinas teknis harus mampu menyajikan data yang akurat kepada kepala daerah agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Filep, Fakfak memiliki sejarah panjang dalam melahirkan sumber daya manusia berkualitas yang pernah menduduki jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah. Karena itu, kemunduran sektor pendidikan tidak boleh dibiarkan terjadi.
Ia berharap kelembagaan adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Otsus, dan pemerintah daerah dapat menjadi mitra strategis dalam merancang serta mengawal program pembangunan agar pelaksanaan Otsus benar-benar menghadirkan percepatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. (elyas)




















