MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou, memastikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat atas lahan SD Inpres 45 Arowi 1 dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Bupati Hermus, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, termasuk penyelesaian ganti rugi lahan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Masalah ini sudah berlangsung sekitar 28 tahun dan belum terselesaikan. Di masa kepemimpinan saya, persoalan ini harus diselesaikan,” ujar Hermus, Kamis (30/4/2026)
Ia menjelaskan, percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya di Tanah Papua harus tetap mengedepankan kearifan lokal agar tidak menimbulkan resistensi sosial yang dapat menghambat pelayanan publik.
Menurut dia, setiap program pembangunan yang memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat perlu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama guna menghindari munculnya persoalan di kemudian hari.
“Kalau ada program yang memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat, harus dibicarakan terlebih dahulu supaya tidak menjadi utang,” katanya.
Hermus juga mengapresiasi kesabaran keluarga besar almarhum Jonathan Awom sebagai pemilik hak ulayat lahan SD Inpres 45 Arowi 1 yang telah digunakan selama puluhan tahun tanpa adanya pembayaran ganti rugi.
Ia menyebutkan, proses pembayaran akan segera direalisasikan setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyelesaikan penghitungan NJOP yang kemudian disesuaikan dengan nilai tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat sebesar Rp350 miliar.
“Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersinergi agar pembangunan berjalan lancar demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga pemilik hak ulayat, Dorce Awom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan tuntutan penyelesaian ganti rugi kepada kepala daerah sebelumnya, namun belum membuahkan hasil.
Menurut dia, keluarga juga telah memberikan ruang bagi warga terdampak bencana tsunami 1997 untuk tinggal di wilayah Arowi tanpa memungut biaya.
“Bupati berganti, tapi permintaan kami tidak pernah dijawab. Kami berharap komitmen Bupati Hermus bisa segera direalisasikan,” kata Dorce.
Ia menambahkan, pihak keluarga selama ini tetap bersabar karena mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SD tersebut.
“Kami pikirkan anak-anak yang sekolah di sini, jadi kami tetap menunggu,” ujarnya. (dra)





















