MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia di luar hubungan kerja, Senin (27/4/2026).
Penyerahan santunan tersebut bertepatan dengan peringatan hari Otonomi Daerah ke-30, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Masing-masing penerima memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
Adapun penerima simbolis santunan yakni Agustina Mambrasar, Korinus Warfandu, Malyana Sayori, dan Yuliana Yance. Dari lima orang yang diundang, empat orang hadir menerima santunan secara langsung.
Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame Malelak, menjelaskan bahwa program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi di Provinsi Papua Barat dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah provinsi di tengah kelompok pekerja rentan, terutama dalam momentum Hari Otonomi Daerah,” ujar Gery.
Ia menyampaikan, pada tahun 2026 pemerintah daerah menargetkan sebanyak 24.700 pekerja rentan sebagai penerima manfaat.
Namun, pelaksanaannya saat ini masih dalam proses, menunggu realisasi anggaran serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan peserta baru.
Menurut Gery, kategori pekerja rentan mengacu pada pedoman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yakni pekerja dengan penghasilan dan kondisi sosial yang tidak menentu.
“Kelompok ini meliputi petani, nelayan, tukang ojek, hingga penjual pinang. Mereka menjadi fokus perlindungan kami bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, BPJamsostek Manokwari telah membayarkan sebanyak 612 klaim santunan kematian dengan total nilai mencapai Rp19,4 miliar.
Program ini juga telah menjangkau sekitar 30.000 pekerja rentan yang tersebar di tujuh kabupaten, dengan mayoritas penerima berasal dari sektor pertanian di wilayah Manokwari.
Dari sisi capaian, pada tahun 2025 program ini berhasil mencapai 84 persen cakupan tingkat provinsi, menjadikan Papua Barat sebagai salah satu dari empat provinsi terbaik dari total 38 provinsi di Indonesia.
Namun, pada tahun 2026 terjadi sedikit penurunan cakupan akibat proses administrasi dan penganggaran yang masih berlangsung.
“Kami terus mendorong percepatan realisasi program ini agar perlindungan bagi pekerja rentan dapat segera dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tambah Gery. (dra)



















